Home Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Update News

Berita Olahraga

Olahraga

Atlet Taekwondo Polda Papua Torehkan Prestasi Gemilang Di Thyres Taekwondo Championship 2026

Papua – Polda Papua kembali meraih prestasi membanggakan pada ajang Thyres Taekwondo Championship Tahun 2026 yang diselenggarakan di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, Provinsi...

Olahraga

Bripda Dita Aulia Ukir Prestasi Gemilang, Persembahkan Emas untuk Polda Papua di Ajang Judo Internasional

Papua – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh personel Polda Papua. Bripda Dita Aulia, personel Bidkeu Polda Papua, berhasil meraih medali emas pada ajang...

Olahraga

Timnas Kanada Menghajar Timnas Qatar Tanpa Ampun 6-0

Jakarta - Laga Kanada vs Qatar pada matchday 2 Grup B Piala Dunia 2026 berakhir dengan kemenangan telak 6-0 untuk tuan rumah di...

Olahraga

Cristiano Ronaldo kembali dan Langsung Cetak Gol untuk Al Nassr vs Al Fateh

Jakarta - Cristiano Ronaldo kembali menjadi sorotan di Saudi Pro League. Setelah absen dalam dua pertandingan liga, kapten Al Nassr itu kembali ke...

Info Sehat

Kesehatan

Pemanis Buatan Ini Nyatanya Miliki Banyak Manfaat

Jakarta - Sukralosa merupakan gula pasir (sukrosa) yang dimodifikasi melalui proses khusus, sehingga rasanya menjadi jauh lebih manis tetapi tidak diserap oleh tubuh....

Kesehatan

Sederet Air Rebusan Ini Ampuh Jaga Ginjal Tetap Sehat

Jakarta - Minuman herbal dipercaya punya banyak manfaat untuk kesehatan, termasuk untuk ginjal. Berikut pilihan air rebusan yang baik untuk kesehatan ginjal. Menjaga...

Kesehatan

Penting! Ini Sederet Manfaat Jeruk Hangat bagi Kesehatan Tubuh

Jakarta - Jeruk hangat merupakan minuman sederhana yang populer, sering dikonsumsi saat merasa kurang sehat atau sekadar untuk menghangatkan tubuh. Tak hanya rasanya...

Ragam News

Budaya

Festival Asia Afrika, Pemkot Bandung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Festival Asia Afrika 2026, termasuk penyediaan kantong parkir, rekayasa lalu...

Budaya

Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi hingga Inklusivitas, Bandung Siap Sambut 25 Duta Besar

Jabar - Festival Asia Afrika 2026 yang akan berlangsung pada 10–12 Juli tidak hanya menghadirkan pertunjukan seni dan budaya, tetapi juga mengusung diplomasi...

Peristiwa

Mortir Aktif Peninggalan Perang Dunia II Berhasil Dievakuasi Tim Jibom Polri di Distrik Jayapura Selatan

Papua – Respons cepat dilakukan aparat kepolisian setelah masyarakat melaporkan penemuan sebuah mortir aktif peninggalan Perang Dunia II di lokasi galian fondasi rumah...

Peristiwa

Polisi Tangani Cepat Kasus Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor

Papua – Polda Papua melalui Polres Biak Numfor bergerak cepat menangani peristiwa ledakan yang diduga berasal dari bom sisa peninggalan Perang Dunia II...

Satwa

Anak Harimau di Kebun Binatang Bandung Mati Akibat Virus, Satu Ekor Lainnya Berangsur Membaik

Jabar - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, kematian seekor anak harimau Benggala di Kebun Binatang Bandung bukan disebabkan oleh kelalaian perawatan, melainkan...

Budaya

Saung Angklung Udjo Meriahkan Lunar Prosperity Season 2026 di Summarecon Mall Bandung

Jabar - Dalam rangkaian Lunar Prosperity Season 2026 yang diselenggarakan oleh Supermusic, Summarecon Mall Bandung menghadirkan pertunjukan budaya melalui kolaborasi dengan Saung Angklung...