Papua – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidum Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dengan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan di wilayah Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim URC menerima informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Sentani. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pasir Sentani meskipun sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyembunyikan sepeda motor hasil curian di sebuah rumah di Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana curanmor.
Kasatgas Pidum Polres Jayapura melalui Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Jayapura dalam mendukung keberhasilan Operasi Sikat Cartenz 2026 yang saat ini tengah berlangsung.
“Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026 yang difokuskan pada pemberantasan kejahatan konvensional, khususnya kejahatan 3C yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Jayapura,” ujar AKP Axel.
Lebih lanjut, AKP Axel mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jayapura maupun Kota Jayapura.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk para penadah kendaraan hasil curian. Kami juga akan melakukan pengembangan ke wilayah Arso IX Kabupaten Keerom guna mencari barang bukti maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen Polres Jayapura dalam mendukung target Operasi Sikat Cartenz 2026 yang berlangsung selama 45 hari dengan sasaran berbagai bentuk tindak pidana konvensional.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pidana curanmor dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Polres Jayapura berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Tim URC Subsatgas Pidum Polres Jayapura terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan curanmor lainnya dalam rangka mendukung keberhasilan Operasi Sikat Cartenz 2026 dan menekan angka kejahatan 3C di wilayah Kabupaten Jayapura.(FR)






































