Papua – Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani selama periode Maret hingga Mei 2026.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di kawasan Ampera, Distrik Jayapura Utara, Jumat (05/06/2026), dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura serta personel Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota yang terlibat dalam proses penyidikan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi berbeda dengan tersangka berinisial LL, GP, JP, RM dan GY. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja seberat 89,41 gram milik tersangka LL, 1.375,53 gram milik tersangka GP, 1.035,81 gram milik tersangka JP, 335,35 gram milik tersangka RM dan 231,50 gram milik tersangka GY, sehingga total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.067,60 gram atau sekitar 3,06 kilogram ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memastikan setiap barang bukti yang telah disita diproses sesuai prosedur hukum dan tidak disalahgunakan,” ujar AKP Febry.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Upaya pemberantasan akan terus kami tingkatkan guna menekan sekaligus mengurangi tindak kejahatan yang berkaitan dengan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura,” tegasnya.
AKP Febry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(Red)





































