Home Polda Polda Papua Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke, Dua Orang Diperiksa
Polda

Polda Papua Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke, Dua Orang Diperiksa

Share
Share

Papua – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, dan merupakan hasil operasi penyelidikan yang telah berlangsung sejak Februari 2026 hingga berhasil diungkap pada 16 April 2026.

 

Kasus ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/04/2026) di lokasi kejadian, dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H., dengan pengamanan personel Polres Merauke.

 

Dalam keterangannya, Kompol Agus mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung secara terorganisir.

 

“Praktik ini dilakukan secara terorganisir oleh oknum pengurus Gapoktan Bina Tani bersama pengelola UPJA dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi,” ucap Kompol Agus.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang terlapor masing-masing berinisial M.R. dan M.S. Keduanya diduga memanfaatkan surat rekomendasi tidak sah yang mengatasnamakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua, yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.

 

Dengan menggunakan surat tersebut, para pelaku membeli BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Distrik Tanah Miring dan Kurik dengan harga resmi, yakni Rp6.800 per liter untuk Biosolar dan Rp10.000 per liter untuk Pertalite. Dalam praktiknya, pelaku juga memberikan imbalan kepada pemilik surat rekomendasi.

 

Selanjutnya, BBM yang diperoleh ditampung secara ilegal di gudang menggunakan beberapa tangki berkapasitas masing-masing 700 liter. Padahal, UPJA bukan merupakan penyalur resmi yang ditunjuk oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

 

BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat umum menggunakan mesin dispenser jenis pom mini dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp9.000 per liter untuk Biosolar dan Rp11.000 per liter untuk Pertalite.

 

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit dispenser BBM, sekitar 1.700 liter Biosolar, mesin pompa, selang, drum, corong, profil tank, serta dokumen transaksi dan buku catatan penjualan periode Februari hingga April 2026, termasuk sejumlah surat rekomendasi.

 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPH Migas, kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp197,89 juta dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Papua dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.

 

“Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi energi akan terus ditingkatkan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

 

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan proporsional terhadap setiap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungannya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius demi melindungi hak masyarakat, khususnya para petani,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Saat ini, proses hukum masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.(RD)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update News

Berita Olahraga

Olahraga

Atlet Taekwondo Polda Papua Torehkan Prestasi Gemilang Di Thyres Taekwondo Championship 2026

Papua – Polda Papua kembali meraih prestasi membanggakan pada ajang Thyres Taekwondo Championship Tahun 2026 yang diselenggarakan di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, Provinsi...

Olahraga

Bripda Dita Aulia Ukir Prestasi Gemilang, Persembahkan Emas untuk Polda Papua di Ajang Judo Internasional

Papua – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh personel Polda Papua. Bripda Dita Aulia, personel Bidkeu Polda Papua, berhasil meraih medali emas pada ajang...

Olahraga

Timnas Kanada Menghajar Timnas Qatar Tanpa Ampun 6-0

Jakarta - Laga Kanada vs Qatar pada matchday 2 Grup B Piala Dunia 2026 berakhir dengan kemenangan telak 6-0 untuk tuan rumah di...

Olahraga

Cristiano Ronaldo kembali dan Langsung Cetak Gol untuk Al Nassr vs Al Fateh

Jakarta - Cristiano Ronaldo kembali menjadi sorotan di Saudi Pro League. Setelah absen dalam dua pertandingan liga, kapten Al Nassr itu kembali ke...

Info Sehat

Kesehatan

Pemanis Buatan Ini Nyatanya Miliki Banyak Manfaat

Jakarta - Sukralosa merupakan gula pasir (sukrosa) yang dimodifikasi melalui proses khusus, sehingga rasanya menjadi jauh lebih manis tetapi tidak diserap oleh tubuh....

Kesehatan

Sederet Air Rebusan Ini Ampuh Jaga Ginjal Tetap Sehat

Jakarta - Minuman herbal dipercaya punya banyak manfaat untuk kesehatan, termasuk untuk ginjal. Berikut pilihan air rebusan yang baik untuk kesehatan ginjal. Menjaga...

Kesehatan

Penting! Ini Sederet Manfaat Jeruk Hangat bagi Kesehatan Tubuh

Jakarta - Jeruk hangat merupakan minuman sederhana yang populer, sering dikonsumsi saat merasa kurang sehat atau sekadar untuk menghangatkan tubuh. Tak hanya rasanya...

Ragam News

Budaya

Festival Asia Afrika, Pemkot Bandung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Festival Asia Afrika 2026, termasuk penyediaan kantong parkir, rekayasa lalu...

Budaya

Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi hingga Inklusivitas, Bandung Siap Sambut 25 Duta Besar

Jabar - Festival Asia Afrika 2026 yang akan berlangsung pada 10–12 Juli tidak hanya menghadirkan pertunjukan seni dan budaya, tetapi juga mengusung diplomasi...

Peristiwa

Mortir Aktif Peninggalan Perang Dunia II Berhasil Dievakuasi Tim Jibom Polri di Distrik Jayapura Selatan

Papua – Respons cepat dilakukan aparat kepolisian setelah masyarakat melaporkan penemuan sebuah mortir aktif peninggalan Perang Dunia II di lokasi galian fondasi rumah...

Peristiwa

Polisi Tangani Cepat Kasus Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor

Papua – Polda Papua melalui Polres Biak Numfor bergerak cepat menangani peristiwa ledakan yang diduga berasal dari bom sisa peninggalan Perang Dunia II...

Satwa

Anak Harimau di Kebun Binatang Bandung Mati Akibat Virus, Satu Ekor Lainnya Berangsur Membaik

Jabar - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, kematian seekor anak harimau Benggala di Kebun Binatang Bandung bukan disebabkan oleh kelalaian perawatan, melainkan...

Budaya

Saung Angklung Udjo Meriahkan Lunar Prosperity Season 2026 di Summarecon Mall Bandung

Jabar - Dalam rangkaian Lunar Prosperity Season 2026 yang diselenggarakan oleh Supermusic, Summarecon Mall Bandung menghadirkan pertunjukan budaya melalui kolaborasi dengan Saung Angklung...