Ops Sikat Cartenz II-2026, Tim Resmob Polda Papua Amankan Terduga Pelaku Curas

Kriminal6 Dilihat

Papua – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat Cartenz II-2026 Polda Papua berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan di kawasan lampu merah Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (03/11/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang didukung Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota.

banner 336x280

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II-2026 yang berfokus pada penindakan terhadap kejahatan konvensional, khususnya tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua selaku Kasatgas Gakkum Ops Sikat Cartenz II-2026, Kompol I Dewa Gde Ditya K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan atas laporan polisi terkait aksi penjambretan yang terjadi di kawasan Pasar Hamadi pada 23 Juni 2026.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Melalui kerja sama Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua dan Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Dewa Gde Ditya.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban bernama Nuraeni melintas menggunakan sepeda motor di kawasan lampu merah Pasar Hamadi.

Terduga pelaku yang datang dari arah belakang kemudian mendahului korban sambil menarik tas milik korban. Akibat aksi tersebut, korban terjatuh bersama sepeda motornya dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Kompol Dewa Gde Ditya menegaskan bahwa Operasi Sikat Cartenz II-2026 terus mengoptimalkan langkah penegakan hukum melalui kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Satgas Gakkum Ops Sikat Cartenz II-2026 berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami juga terus mengembangkan kasus ini, termasuk melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan pelaku agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara tuntas,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, serta melakukan pencarian dan penyitaan barang bukti.

Melalui Operasi Sikat Cartenz II-2026, Polda Papua mengajak masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara maupun membawa barang berharga di tempat umum serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.(dv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *